Minggu, 23 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN



TUGAS KULIAH ILMU BUDAYA DASAR (IBD)

TUGAS 4 :




MANUSIA DAN KEADILAN




PENGERTIAN KEADILAN :


Ø  John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . (John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3 ) .
Ø  Thomas Nagel, ( ‘The Problem of Global Justice’, Philosophy and Public Affairs 33 (2005) )dan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan .
Ø  Surat Al-Nisa’ (4): 58 dinyatakan bahwa, “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” Kata “adil” dalam ayat ini -bila diartikan “sama”- hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.
Ø  Menurut W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Ø  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Ø  Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA

            Macam-macam keadilan beserta contohnya.
Ada 2 ahli yang menyimpulkan makna dari keadilan,dan mengklasifikasikan menjadi beberapa macam-macam keadilan.
1.    Menurut Aristoteles
1.      Keadilan Komulatif.
2.      Keadilan Distributif


Menurut Plato
1.      Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
2.        Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.
3.      Keadilan Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
                   Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

Banyak ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
1.      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa- jasa   yang dilakukannya.
2.      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang   telah dibuatnya.
3.      Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan  orang  lain kepada kita.
4.      Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha Memulihkan  nama baik orang lain yang telah tercemar.

 2. Plato
1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

 3. Thomas Hobbes
     Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.

4. Notonegoro
    Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai   ketentuan hukum yang berlaku.

5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
1.    Keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau     kehendak buruk masing-masing individu.
2.    Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.

Berikut ini merupakan 5 wujud keadilan social :
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.


SUMBER             :

Tidak ada komentar:

Mari di dengar musiknya

Ayo bro dengerin music ini !!!