TUGAS KULIAH
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
TUGAS 4 :
MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN KEADILAN :
Ø John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . (John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford:
OUP, 1999), p. 3 ) .
Ø Thomas Nagel, ( ‘The
Problem of Global Justice’, Philosophy and Public Affairs 33 (2005) )dan
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia
yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan .
Ø Surat Al-Nisa’ (4): 58 dinyatakan bahwa, “Apabila kamu
memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan
adil…” Kata “adil” dalam ayat ini -bila diartikan “sama”- hanya mencakup sikap
dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.
Ø Menurut W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
Ø Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil.
Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan
kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Ø Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA
Ada
2 ahli yang menyimpulkan makna dari keadilan,dan mengklasifikasikan menjadi
beberapa macam-macam keadilan.
1.
Menurut Aristoteles
1.
Keadilan Komulatif.
2.
Keadilan Distributif
Menurut Plato
1.
Keadilan Komulatif adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa
yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya
tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
2.
Keadilan
Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap
orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya
masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi
setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak
kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.
3.
Keadilan Legal/Moral adalah
keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam
masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yang bersangkutan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai seorang
manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara memilih si
B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam
berkomunikasi dan bersosialisasi.
Banyak
ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini
beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1.
Aritoteles
1.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang yang tidak melihat jasa- jasa yang
dilakukannya.
2.
Keadilan Distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.
Keadilan Konvensional adalah
seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diwajibkan.
5.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan
adalah seseorang yang telah berusaha Memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
2. Plato
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah diterapkan.
3. Thomas Hobbes
Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
4.
Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia
Ad-hoc MPRS 1966
1.
Keadilan individual, yaitu keadilan
yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk
masing-masing individu.
2.
Keadilan social,yaitu keadilan yang
pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik
ekonomi, social-budaya, dan ideologi.
Berikut ini merupakan 5 wujud keadilan social :
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar